LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Senin, 26 Maret 2018

Asesor Kompetensi Disiapkan Untuk Mendukung Sertifikasi Kompetensi Pada LSP P2O LIPI


Lisensi telah diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI sebagai LSP Pihak Pertama. Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Melihat peran penting asesor kompetensi, maka perlu dipersiapkan suatu mekanisme dan prosedur dalam mempersiapkan, menyeleksi melatih, mensertifikasi dan mengembangkan seorang asesor untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu atas persetujuan BNSP, LSP P2O LIPI melatih sebanyak 18 orang calon asesor kompetensi. Calon asesor kompetensi yang dilatih berasal dari P2O LIPI serta universitas yang bekerjasama dengan P2O LIPI.

Pelatihan asesor kompetensi dilaksanakan untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified”. Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Maret 2018 dengan menghadirkan Master Asesor BNSP sebanyak 2 (dua) orang sebagai pelatih. Pada hari ke-5 yakni 30 Maret 2018, seluruh calon asesor kompetensi akan mengikuti sertifikasi kompetensi sebagai seorang asesor kompetensi. Pada akhir pelatihan diharapkan menghasilkan asesor kompetensi yang memiliki kompetensi di bidang uji kompetensi/penilaian dalam hal (a) merencanakan dan mengorganisasikan asesmen, (b) mengembangkan perangkat asesmen dan (c) melaksanakan asesmen. 

Dalam sambutan pembukaannya, Dr. Dirhamsyah, MA selaku Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI mengatakan bahwa penciptaan asesor kompetensi ini disinkronkan dengan rencana pembentukan tempat uji kompetensi (TUK) di beberapa wilayah di Indonesia sehingga dengan tersedianya asesor kompetensi yang dekat dengan TUK akan menekan biaya sertifikasi kompetensi LSP P2O LIPI kedepannya. Lebih lanjut, Dr. Dirhamsyah, MA berharap seluruh peserta dapat direkomendasikan kompeten sebagai seorang asesor kompetensi dan selanjutnya akan menjadi perangkat kerja LSP P2O LIPI yang memiliki kemampuan metodologi  melakukan asesmen kompetensi sesuai skema sertifikasi pada LSP P2O LIPI. (3ono)

Adbox