LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Selasa, 28 November 2017

Sertifikasi Kompetensi Penilai Kondisi Terumbu Karang Dan Ekosistem Terkait LSP P2O LIPI


Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Penelitian Oseanografi LIPI telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor : KEP.0832/BNSP/VIII/2017 pada tanggal 15 Agustus 2017 sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama lembaga pendidikan dan pelatihan. 

Dalam rangka memastikan kompetensi sumberdaya manusia yang melakukan penilaian kondisi terumbu karang dan ekosistem terkait maka LSP P2O LIPI melaksanakan uji kompetensi sebagai bagian dari sertifikasi kompetensi pada 5 skema sertifikasi yakni meliputi (1) skema sertifikasi penilai kondisi terumbu karang, (2) skema sertifikasi penilai biodiversitas ikan terumbu karang, (3) skema sertifikasi penilai kondisi megabentos, (4) skema sertifikasi penilai kondisi padang lamun, dan (5) skema sertifikasi penilai kondisi komunitas mangrove.

Penilaian  kompetensi  merupakan  proses  penilaian  baik  pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja melalui pengumpulan bukti-bukti yang relevan, untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Adapun output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dinyatakan kompeten sebagai Penilai Kondisi Terumbu Karang dan ekosistem Terkait dan selanjutnya direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP P2O LIPI.

Sertifikasi kompetensi LSP P2O LIPI dilaksanakan di Kantor LSP P2O LIPI di Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Jakarta. Uji kompetensi akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi sewaktu LSP P2O LIPI yakni di Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi LIPI di Pulau Pari, pada tanggal 27-30 November 2017. Peserta yang mengikuti sertifikasi kompetensi sebanyak 18 orang peserta dengan komposisi tiap skema berbeda berdasarkan ketersediaan asesor kompetensinya. Sesuai dengan tipe LSP P2O LIPI maka peserta sertifikasi adalah peserta yang telah mengikuti pelatihan penilaian kondisi terumbu karang dan ekosistem terkait yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Oseanografi LIPI 

Dalam pelaksanaan uji kompetensi akan melibatkan asesor kompetensi yang dimiliki oleh LSP P2O LIPI yang berasal dari internal LIPI maupun dari perguruan tinggi serta lembaga terkait. Asesor kompetensi tersebut telah terlisensi oleh BNSP sebagai asesor kompetensi dan terdaftar sebagai asesor kompetensi di LSP P2O LIPI. Dalam tiap skema sertifikasi akan didampingi oleh admin uji yang berasal dari manajemen LSP P2O LIPI serta untuk skema sertifikasi yang melakukan penyelaman akan didampingi oleh pendamping lapangan untuk mendukung aspek teknis dan keamanan. 
Adbox