LSP P2O-LIPI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LightBlog

Kamis, 12 Mei 2016

Persyaratan

Persyaratan Untuk Sertifikasi

A. Kriteria Pemohon
Asesor mengkaji ulang kompetensi pemohon dengan memeriksa persyaratan dasar ynag tertera dalam skema sertifikasi dari portofolio pelatihan dan pengalaman pemohon. Hasil kaji ulang dan rekomendasi pemohon direkam pada formulir APL-01 aplikasi pemohon.

B. Hak Pemohon
  1. Peserta yang lulus dalam uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi
  2. Menggunakan sebagai promosi diri sebagai profesional yang kompetensinya telah diakui
  3. Pemegang sertifikat hanya berlaku untuk unit-unit kompetensi sebagaimana yang tercantum pada sertifikat kompetensi

C. Kewajiban Pemohon
  1. Melaksanakan keprofesian dengan tetap menjaga kode etik dan perilaku profesi
  2. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali
  3. Melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan kompetensi yang dimilikinya setiap setahun sekali

Adbox