Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam rangka memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan lisensi BNSP, akhirnya pada tanggal 15 Agustus 2017 LSP P2O-LIPI mendapatkan Lisensi BNSP yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Ir. Sumarna F. Abdurrahman, M.Sc. dengan Nomor : BNSP-LSP-858-ID yang berlaku hingga 15 Agustus 2020. Sertifikat Lisensi tersebut diberikan kepada LSP P2O-LIPI berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.0832/BNSP/VIII/2017.
Dengan dikeluarkannya Sertifikat Lisensi dari BNSP maka LSP P2O-LIPI telah berhak melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup 5 (lima) skema sertifikasi meliputi: 1). Skema Sertifikasi Penilai Kondisi Terumbu Karang; 2). Skema Sertifikasi Penilai Biodiversitas Ikan Terumbu Karang; 3). Skema Sertifikasi Penilai Kondisi Megabenthos; 4). Skema Sertifikasi Penilai Kondisi Padang Lamun; 1). Skema Sertifikasi Penilai Kondisi Komunitas Mangrove.
Lampiran salinan
- Surat Keputusan Lisensi BNSP (KEP.0832/BNSP/VIII/2017) kepada LSP P2O-LIPI
- Sertifikat Lisensi BNSP (BNSP-LSP-858-ID) untuk LSP P2O-LIPI