Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan kelembagaan sertifikasi kompetensi profesi yang dilisensi oleh otoritas sertifikasi yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP mempunyai tugas memberikan pelayanan asesmen dan sertifikasi kompetensi profesi. Dalam sertifikasi kompetensi, LSP mempunyai peran memastikan dan memelihara kompetensi.
Pusat Penelitian Oseanografi LIPI melalui Program COREMAP-CTI telah membentuk calon LSP dengan skema sertifikasi pada jabatan kerja Penilai Kondisi Terumbu Karang dan Ekosistem Terkait. Persyaratan dasar membentuk LSP telah disiapkan antara lain standar kompetensi kerja khusus, skema sertifikasi, sarana dan perangkat, tempat uji kompetensi, dan asesor kompetensi, serta personil yang melakukan tata kelola (manajemen) LSP.
Calon LSP yang telah memenuhi syarat diberikan lisensi oleh BNSP setelah melalui proses akreditasi dari BNSP. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan di dalam operasional LSP. Sistem manajemen mutu disusun dengan merujuk kepada Pedoman Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi yakni Pedoman BNSP 201.
Dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas khususnya kepada personil manajamen dan perangkat kerja LSP (termasuk asesor kompetensi), maka diselenggarakan workshop audit sistem manajemen mutu LSP. Workshop audit sistem manajemen mutu LSP dilaksanakan selama 4 hari mulai Senin-Selasa/17-18 April 2017 dan Kamis-Jumat/20-21 April 2017, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3, MarBest Center, Jalan Raden Saleh No. 43, Cikini, Jakarta Pusat 10330.