Kode Skema :
DS-01
Judul Skema :
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENILAI KONDISI TERUMBU KARANG
Dokumen Skema :
Ringkasan Skema :
Skema sertifikasi ini disusun oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Penelitian Oseanografi - LIPI (LSP P2O LIPI) untuk mendukung pelaksanaan pemantauan ekosistem terumbu karang. Skema sertifikasi ini digunakan LSP P2O LIPI untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penilai Kondisi Terumbu Karang.
Persyaratan :
Persyaratan dasar yang harus dipenuhi Pemohon Sertifikasi,
- Memiliki sertifikat pelatihan pemantauan kondisi terumbu karang atau pelatihan yang sejenis;
- Memiliki sertifikat selam A1 (one star) atau yang setara, disertai bukti penyelaman sebanyak 25 (dua puluh lima) kali, atau memiliki sertifikat selam A2 (two star) atau yang setara atau yang lebih tinggi, disertai bukti penyelaman sebanyak 10 (sepuluh) kali.
- Memiliki ijazah pendidikan SMA sederajat dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 5 (lima) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 25 (dua puluh lima) kali; atau
- Memiliki ijazah pendidikan SMA sederajat dan bukti mengikuti pendidikan di bidang ekologi/biologi laut, dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 3 (tiga) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 15 (lima belas) kali; atau
- Memiliki ijazah pendidikan D3 Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 3 (tiga) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 15 (lima belas) kali; atau
- Memiliki ijazah pendidikan S1 Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 1 (satu) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 5 (lima) kali; atau
- Memiliki ijazah pendidikan S1 Non Biologi/Perikanan/Kelautan dengan pengalaman kerja di bidang pemantauan kondisi terumbu karang minimal 2 (dua) tahun atau memiliki pengalaman melakukan pemantauan kondisi terumbu karang minimal 10 (sepuluh) kali.
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
---|---|---|
01 | M721011.001.01 | Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja |
02 | M721011.002.01 | Melaksanakan Komunikasi dengan Bahasa Isyarat Penyelaman |
03 | M721011.003.01 | Melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam Penyelaman |
04 | M721011.004.01 | Melakukan Persiapan Pemantauan Kondisi Terumbu Karang |
05 | M721011.005.01 | Menyiapkan Alat dan Bahan Pengambilan Data Terumbu Karang |
06 | M721011.006.01 | Menentukan Stasiun Pemantauan Terumbu Karang |
07 | M721011.007.01 | Melakukan Pengambilan Data Terumbu Karang dengan Metode UPT (Underwater Photography Transect) |
08 | M721011.008.01 | Mengelola Data Hasil Pemotretan Terumbu Karang |
09 | M721011.009.01 | Menganalisis Data Terumbu Karang |
10 | M721011.010.01 | Membuat Laporan Kondisi Terumbu Karang dan Kecenderungan Perubahan yang Terjadi |