Tempat uji kompetensi (TUK) adalah tempat dimana proses uji kompetensi dapat dilakukan. Sehingga untuk melakukan ujian kompetensi harus dilakukan di TUK yang telah diverifikasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai tempat uji kompetensi. Sehingga uji kompetensi ini tidak dapat dilakukan disembarang tempat.
Untuk LSP P2O sementara ini memiliki 1 tempat TUK Mandiri dan beberapa TUK Sewaktu yang sedang dalam proses verifikasi TUK. Seiring dengan Kebutuhan Penilai Kondisi Terumbu Karang yang melaksanakan penilaian kondisi terumbu karang di kawasan terumbu karang di Indonesia maka akan diadakan TUK diberbagai tempat minimal di ibukota provinsi
NO | Nama TUK | Alamat | Telp/Fax |
---|---|---|---|
01 | Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia | Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta | 021-391-2497 |
02 | |||
03 |